JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kejaksaan Republik Indonesia
METADATA
Nomor
5
Tahun
1991
Tanggal Penetapan
22 July 1991
Tanggal Pengundangan
22 July 1991
Tanggal Pengundangan
1991-07-22
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA - KEJAKSAAN
1991
UU NO. 5, LN 1991 / NO. 59, TLN. NO. 3451, LL SETKAB : 37 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Untuk meningkatkan upaya pembaharuan hukum nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka dianggap perlu untuk lebih memantapkan kedudukan dan peranan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dalam tata susunan kekuasaan badanbadan penegak hukum dan keadilan. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi, sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia, dan oleh karena itu perlu dicabut. Oleh karena itu perlu dibentuk undang-undang yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : kewenangan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan; Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah di dalam atau di luar pengadilan; Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan seperti upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pengamanan kebijakan penegakan hukum; Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang; Undang-undang ini mengatur pula tugas dan wewenang Jaksa Agung menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas wewenang kejaksaan, menyampingkan perkara demi kepentingan umum, dan wewenangyang berkaitan dengan pemberian pertimbangan teknis hukum dalam penyelesaian kasasi, grasi, dan pencegahan atau larangan terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana. Selain itu karena jabatannya, Jaksa Agung berwenang mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan undang-undang yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh Presiden, dengan memperhatikan asas hukum yang berlaku.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juli 1991.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai kejaksaan dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 Bab dan 36 Pasal.
- Penjelasan 20 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mencabut UU - No. 15 Tahun 1961 Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia
Mencabut UU - No. 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi
Dicabut UU - No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
2.
Pasal 16 Ayat -
Peraturan Pemerintah No. 20/2008
Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian