JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peradilan Agama
METADATA
Nomor
7
Tahun
1989
Tanggal Penetapan
29 December 1989
Tanggal Pengundangan
29 December 1989
Tanggal Pengundangan
1989-12-29
Abstrak
AGAMA - PERADILAN
1989
UU NO. 7, LN 1989 / NO. 49, TLN. NO. 3400, LL SETKAB : 45 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN AGAMA
- Untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat. Salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui Peradilan Agama sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pengaturan tentang susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang selama ini masih beraneka perlu segera diakhiri demi terciptanya kesatuan hukum yang mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem dan tata hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Susunan Pengadilan; Kekuasaan Pengadilan; dan Hukum Acara.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 1989.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini: semua Badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai Badan Peradilan Agama menurut Undang-undang ini; dan semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai Peradilan Agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan, sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 108 Pasal.
- Penjelasan 21 hlm.
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
3.
Pasal 104 Ayat -
Peraturan Mahkamah Agung No. 7/2015
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
4.
Pasal 105 Ayat 2
Peraturan Kementerian Agama No. 0/0
-
5.
Pasal 17 Ayat 3
Peraturan Pemerintah No. 36/2011
Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim
6.
Pasal 23 Ayat 0
Peraturan Pemerintah No. 26/1991
Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian