Peradilan Agama


METADATA
Nomor 7
Tahun 1989
Tanggal Penetapan 29 December 1989
Tanggal Pengundangan 29 December 1989
Tanggal Pengundangan 1989-12-29
Abstrak AGAMA - PERADILAN 1989 UU NO. 7, LN 1989 / NO. 49, TLN. NO. 3400, LL SETKAB : 45 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN AGAMA - Untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat. Salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui Peradilan Agama sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pengaturan tentang susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang selama ini masih beraneka perlu segera diakhiri demi terciptanya kesatuan hukum yang mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem dan tata hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Susunan Pengadilan; Kekuasaan Pengadilan; dan Hukum Acara. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 1989. - Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini: semua Badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai Badan Peradilan Agama menurut Undang-undang ini; dan semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai Peradilan Agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan, sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 108 Pasal. - Penjelasan 21 hlm.
Lampiran