Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


METADATA
Nomor 46
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 29 October 2009
Tanggal Pengundangan 29 October 2009
Tanggal Pengundangan 2009-10-29
Abstrak KORUPSI - TINDAK PIDANA - PENGADILAN 2009 UU NO. 46, LN. 2009/NO.155, TLN. NO. 5074, LL SETNEG : 26 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dasar pembentukannya ditentukan dalam Pasal 53 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu diatur kembali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang yang baru, yaitu membentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim ad hoc yang persyaratan pemilihan dan pengangkatannya berbeda dengan Hakim pada umumnya. Keberadaan Hakim ad hoc diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak pidana korupsi, baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan tindak pidana korupsi antara lain di bidang keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah. Agar tidak terjadi kekosongan hukum pada saat Undang-Undang berlaku, diatur mengenai masa transisi atau peralihan terhadap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini, antara lain mengenai keberadaan Hakim ad hoc. Hakim ad hoc yang telah diangkat berdasarkan undang-undang sebelum Undang-Undang ini berlaku, tidak perlu diangkat kembali, tetapi langsung bertugas untuk masa jabatan 5 (lima) tahun bersamaan dengan masa jabatan Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Oktober 2009. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap bertugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini. - Dalam hal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 35 tidak tersedia Hakim ad hoc yang mempunyai keahlian yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara, ketua pengadilan negeri dapat meminta Hakim ad hoc pada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum pengadilan tinggi lainnya. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab VII mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 40 Pasal. - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran