Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan


METADATA
Nomor 45
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 29 October 2009
Tanggal Pengundangan 29 October 2009
Tanggal Pengundangan 2009-10-29
Abstrak PERIKANAN 2009 UU NO. 45, LN. 2009/NO.154, TLN. NO. 5073, LL SETNEG : 53 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang: Pertama, mengenai pengawasan dan penegakan hukum menyangkut masalah mekanisme koordinasi antarinstansi penyidik dalam penanganan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan, penerapan sanksi (pidana atau denda), hukum acara, terutama mengenai penentuan batas waktu pemeriksaan perkara, dan fasilitas dalam penegakan hukum di bidang perikanan, termasuk kemungkinan penerapan tindakan hukum berupa penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kedua, masalah pengelolaan perikanan antara lain kepelabuhanan perikanan, konservasi, perizinan, dan kesyahbandaran. Ketiga, diperlukan perluasan yurisdiksi pengadilan perikanan sehingga mencakup seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Oktober 2009. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dan Ketentuan mengenai penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan ketentuan mengenai pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perikanan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Semua Peraturan Pemerintah yang diamanatkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 46 Perubahan Pasal . - Penjelasan 20 hlm.
Lampiran