Kearsipan


METADATA
Nomor 43
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 23 October 2009
Tanggal Pengundangan 23 October 2009
Tanggal Pengundangan 2009-10-23
Abstrak KEARSIPAN 2009 UU NO. 43, LN. 2009/NO.152, TLN. NO. 5071, LL SETNEG : 82 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEARSIPAN - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dipengaruhi oleh perkembangan tantangan nasional dan global serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga perlu membentuk Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kearsipan. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28FUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: a. pengertian dan batasan penyelenggaraan kearsipan; b. asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan; c. sistem kearsipan nasional, sistem informasi kearsipan nasional, dan jaringan informasi kearsipan nasional; d. penyelenggaraan kearsipan; e. pengelolaan arsip; f. autentikasi; g. pembinaan kearsipan; h. organisasi; i. pendanaan; j. sumber daya manusia; k. prasarana dan sarana; l. pelindungan dan penyelamatan arsip; m. sosialisasi; n. peran serta masyarakat dan organisasi profesi; dan o. sanksi administratif dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Oktober 2009. - Peraturan pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. - Peraturan kepala ANRI yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri 11 Bab dan 92 Pasal. - Penjelasan 30 hlm.
Lampiran