Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


METADATA
Nomor 42
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 15 October 2009
Tanggal Pengundangan 15 October 2009
Tanggal Pengundangan 2009-10-15
Abstrak BARANG MEWAH - BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - PERUBAHAN 2009 UU NO. 42, LN. 2009/NO.150, TLN. NO. 5069, LL SETNEG : 73 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH - Dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, serta mengamankan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23AUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : perubahan pengaturan bidang perpajakan untuk Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai, Mengurangi biaya kepatuhan, Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 18 Perubahan Pasal. - Penjelasan 48 hlm.
Lampiran