1. | Pasal 12 Ayat 1 | Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-4/PJ//2010 | Tempat Lain Selain tempat Tinggal Atau Tempat Kedudukan Dan/Atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
2. | Pasal 13 Ayat 1a | Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2012 | Saat lain sebagai saat Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dengan Karakteristik Tertentu |
3. | Pasal 13 Ayat 8 | Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
4. | Pasal 13 Ayat 6 | Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No. PER-13/PJ//2019 | Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak |
5. | Pasal 16B Ayat 1 huruf e | Peraturan Pemerintah No. 41/2021 | Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
6. | Pasal 16E Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.03//2019 | Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri |
7. | Pasal 19 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 1/2012 | Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
8. | Pasal 3A Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022 | Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean |
9. | Pasal 4 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010//2019 | Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai |
10. | Pasal 5A Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 | Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan |
11. | Pasal 7 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
12. | Pasal 8 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 73/2019 | Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang |
13. | Pasal 8 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2021 | Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
14. | Pasal 8A Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015 | Perubahan Ketiga Atas Permen Keuangan No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak |
15. | Pasal 9 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018 | Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak |
16. | Pasal 9 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.011/2014 | Perubahan Atas Permen Keuangan No. 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Peghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak |
17. | Pasal 9 Ayat 6b | Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.03/2014 | Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi |
18. | Pasal 9 Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 74/PMK.03/2010 | Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu |
19. | Pasal 9 Ayat 13 | Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.03/2010 | Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |