Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


METADATA
Nomor 41
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 14 October 2009
Tanggal Pengundangan 14 October 2009
Tanggal Pengundangan 2009-10-14
Abstrak PANGAN BERKELANJUTAN - LAHAN PERTANIAN - PERLINDUNGAN 2009 UU NO. 41, LN. 2009/NO.149, TLN. NO. 5068, LL SETNEG : 63 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN - Makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Sesuai dengan pembaruan agraria yang berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria perlu perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan penguasaan/pemililikan lahannya agar penguasaan/pemilikan lahan terdistribusikan secara efisien dan berkeadilan. Pada saat yang sama diharapkan luas lahan yang diusahakan petani dapat meningkat secara memadai sehingga dapat menjamin kesejahteraan keluarga petani serta tercapainya produksi pangan yang mencukupi kebutuhan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Oktober 2009. - Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 18 Bab dan 77 Pasal. - Penjelasan 23 hlm.
Lampiran