Kawasan Ekonomi Khusus


METADATA
Nomor 39
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 14 October 2009
Tanggal Pengundangan 14 October 2009
Tanggal Pengundangan 2009-10-14
Abstrak EKONOMI KHUSUS - KAWASAN 2009 UU NO. 39, LN. 2009/NO.147, TLN. NO. 5066, LL SETNEG : 34 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS - Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Undang-Undang, sehingga. perlu membentuk Undang-Undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : fungsi, bentuk, dan kriteria KEK, pembentukan KEK, pendanaan infrastruktur, kelembagaan, lalu lintas barang, karantina, dan devisa, serta fasilitas dan kemudahan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2009. - Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat diusulkan menjadi KEK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Dalam hal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diusulkan menjadi KEK, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 50 Pasal. - Penjelasan 13 hlm.
Lampiran