Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten


METADATA
Nomor 19
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 11 June 2009
Tanggal Pengundangan 11 June 2009
Tanggal Pengundangan 2009-06-11
Abstrak ORGANIK YANG PERSISTEN - BAHAN PENCEMAR- PENGESAHAN KONVENSI STOCKHOLM 2009 UU NO. 19, LN 2009/NO. 89, TLN. NO. 5020, LL SETNEG : 86 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN) - Berdasarkan Konvensi Stockholm, telah teridentifikasi 12 bahan yang dikategorikan sebagai bahan pencemar organik yang persisten yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Sejumlah bahan pencemar tersebut masih ditemukan di Indonesia sehingga perlu dilakukan pengelolaan yang berwawasan lingkungan terhadap timbunan residu bahan pencemar organik yang persisten, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran bahan pencemar organik yang persisten dan pencegahannya. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten), dengan dilampiri salinan naskah asli dari isi perjanjian Konvensi Stockholm dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 11 Juni 2009. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 8 hlm, lampiran 75 hlm
Lampiran