JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Di Provinsi Riau
METADATA
Nomor
12
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
16 January 2009
Tanggal Pengundangan
16 January 2009
Tanggal Pengundangan
2009-01-16
Abstrak
PROVINSI RIAU- KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI- PEMBENTUKAN
2009
UU NO. 12, LN 2009/NO. 13, TLN. NO. 4968, LL SETNEG : 26 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU
- Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkalis, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Meranti di wilayah Provinsi Riau, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Sebagai Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan Rangsang, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dan Kecamatan Merbau. Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.707,84 km2 dengan jumlah penduduk ± 204.579 jiwa pada tahun 2007.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Januari 2009.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 pasal.
- Penjelasan 7 hlm.