JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
METADATA
Nomor
5
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
12 January 2009
Tanggal Pengundangan
12 January 2009
Tanggal Pengundangan
2009-01-12
Abstrak
TERORGANISASI- MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL - KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
2009
UU NO. 5, LN 2009/NO. 5, TLN. NO. 4960, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
- Tindak pidana transnasional yang terorganisasi merupakan kejahatan internasional yang mengancam kehidupan sosial, ekonomi, politik, keamanan, dan perdamaian dunia, oleh karena itu kerja sama internasional perlu dibentuk dan ditingkatkan guna mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional yang terorganisasi. Pemerintah Republik Indonesia turut menandatangani United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) pada tanggal 15 Desember 2000 di Palermo, Italia. Atas dasar itu perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi);
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 35 ayat (2). Salinan naskah asli perjanjian dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Januari 2009
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm dan lampiran 70 hlm.