Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


METADATA
Nomor 11
Tahun 1994
Tanggal Penetapan 09 November 1994
Tanggal Pengundangan 09 November 1994
Tanggal Pengundangan 1994-11-09
Abstrak PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA - PERUBAHAN 1994 UU NO. 11, LN 1994 / NO. 61, / TLN. NO. 3568, LL SETKAB : 65 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 198 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH - Pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk perkembangan bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan perekonomian dapat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dan agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi berkaitan dengan aspek perpajakan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang, diperlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994; dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. - Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai: a. Sesuai dengan sistemnya, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean, baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa; b. Dengan pertimbangan keadaan ekonomi, sosial, dan budaya, tidak semua jenis barang dan jasa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; c. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan hanya terhadap pertambahan nilainya saja dan dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan; d. Pertambahan nilai tercipta karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan pelayanan jasa; e. Semua biaya yang berkaitan dengan menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan pelayanan jasa merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; f. Dalam upaya mencapai keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan masyarakat yang berpenghasilan tinggi serta dalam upaya mengendalikan pola konsumsi yang tidak produktif dalam masyarakat, maka atas penyerahan dan/atau atas impor barang-barang berwujud yang tergolong mewah, selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang hanya dipungut pada sumbernya yaitu pada pabrikan atau pada waktu barang diimpor; g. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dapat dikenakan tersendiri tanpa adanya Pajak Pertambahan Nilai dan dikenakan hanya sekali; h. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak adalah tarif tunggal, sehingga mudah dalam pelaksanaannya dan tidak memerlukan daftar penggolongan barang atau penggolongan jasa dengan tarif yang berbeda; i. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak menganut sistem tarif tunggal dan diterapkan sesuai dengan kelompok barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; j. Dalam rangka mendorong ekspor khususnya ekspor non migas, atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen). Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang terkandung dalam Barang Kena Pajak yang diekspor dapat dikompensasi atau diminta kembali; k. Orang pribadi atau badan yang menghasilkan barang, mengimpor barang, memperdagangkan barang dan/atau menyerahkan jasa yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya adalah Pengusaha. Pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan/atau penyerahan jasa yang dikenakan pajak adalah Pengusaha Kena Pajak; l. Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk melaporkan usahanya dan mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali bagi Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan. Namun, agar tidak menghambat kegiatan usahanya, kepada Pengusaha Kecil tersebut juga diberikan kebebasan memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; m. Pengenaan pajak dilaksanakan berdasarkan sistem Faktur, sehingga atas penyerahan barang dan/atau penyerahan jasa wajib dibuat Faktur Pajak sebagai bukti transaksi penyerahan barang dan/atau penyerahan jasa yang terutang pajak. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang bagi Pengusaha yang dipungut pajak dapat diperhitungkan dengan jumlah pajak yang terutang; n. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dan dalam rangka mengamankan penerimaan negara, maka orang pribadi tertentu atau badan tertentu atau instansi Pemerintah tertentu ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang atas penerimaan Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak, meskipun pada hakekatnya kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak ada pada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut; o. Pengusaha Kena Pajak hanya diharuskan membayar kepada Negara selisih antara Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dari pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar kepada penjual Barang Kena Pajak dan/atau pemberi Jasa Kena Pajak; p. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Modal dapat dikreditkan sebagaimana perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan usaha yang penyerahannya terutang pajak, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan diberlakukan ketentuan khusus pengkreditan Pajak Masukan; q. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak ternyata lebih besar daripada Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, maka kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dikompensasikan sedangkan yang dikembalikan hanyalah kelebihan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak pada akhir tahun buku Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. Apabila kelebihan pajak tersebut disebabkan karena ekspor atau karena dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka kelebihan pajak tersebut dapat diminta kembali pada setiap Masa Pajak; r. Untuk lebih meningkatkan perwujudan keadilan dalam pembebanan pajak, menunjang peningkatan penanaman modal, mendorong peningkatan ekspor, menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru, menunjang pelestarian lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lain, perlu diberikan perlakuan khusus. Namun demikian dalam memberikan perlakuan tersebut harus tetap dipegang teguh salah satu prinsip di dalam Undang-undang perpajakan yaitu diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 9 Nopember 1994, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. - Hal-hal yang menyangkut pengertian dan tata cara pemungutan berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya." - Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984." - Undang-undang ini terdiri dari 3 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 23 perubahan pasal. - Penjelasan 38 hlm.
Lampiran