1. | Pasal 11 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.03/2021 | Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. |
2. | Pasal 16A Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003 | Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporannya |
3. | Pasal 16C Ayat - | Keputusan Menteri Keuangan No. 554/KMK.0/2000 | Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 320/KMK.03/2002. |
4. | Pasal 3A Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022 | Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean |
5. | Pasal 4A Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 24/2002 | Perubahan Atas PP No. 148 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
6. | Pasal 5A Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 | Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan. |
7. | Pasal 8 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 355/KMK.03/2003 | Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
8. | Pasal 8 Ayat 4 | Keputusan Menteri Keuangan No. 355/KMK.03/2003 | Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
9. | Pasal 9 Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 74/PMK.03/2010 | Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu |
10. | Pasal 9 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.011/2014 | Perubahan Kedua atas PMK Nomor 78/PMK.03
/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. |