1. | Pasal 10 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.04/1998 | Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha |
2. | Pasal 11 Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 249/PMK.03/2008 | Penyusutan Atas Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu |
3. | Pasal 11 Ayat 11 | Keputusan Menteri Keuangan No. 520/KMK.04/2002 | Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan |
4. | Pasal 14 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PMK.0/2007 | Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. |
5. | Pasal 15 Ayat - | Keputusan Menteri Keuangan No. 416/KMK.04/1996 | Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri |
6. | Pasal 17 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
7. | Pasal 20 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
8. | Pasal 21 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.0/2008 | Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
|
9. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2008 | Perubahan Kelima Atas KMK No. 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan. |
10. | Pasal 24 Ayat 6 | Keputusan Menteri Keuangan No. 164/2002 | Kredit Pajak Luar Negeri |
11. | Pasal 25 Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.03/2008 | Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Opsi, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. |
12. | Pasal 25 Ayat 8 | Peraturan Pemerintah No. 57/1996 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1994 Tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri
|
13. | Pasal 26 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.0/2009 | Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu BUT. |
14. | Pasal 26 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.03/2008 | Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu BUT |
15. | Pasal 31A Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 18/2015 | FasilitasPajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-
Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
|
16. | Pasal 35 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 94/2010 | Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
|
17. | Pasal 4 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 46/1996 | Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek
|
18. | Pasal 4 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 651/KMK.04/1994 | Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan |
19. | Pasal 7 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.O11/2012 | Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak |
20. | Pasal 9 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2009 | Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. |