Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991


METADATA
Nomor 10
Tahun 1994
Tanggal Penetapan 09 November 1994
Tanggal Pengundangan 09 November 1994
Tanggal Pengundangan 1994-11-09
Abstrak PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991 1994 UU NO. 10, LN 1994 / NO. 60, TLN. NO. 3567, LL SETKAB : 133 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991 - Pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk berkembangnya bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991. Dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan perekonomian seperti tersebut di atas dapat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dan seiring dengan itu dapat diciptakan kepastian hukum yang berkaitan dengan aspek perpajakan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang, diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang memadai terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: 1. Dalam rangka meningkatkan kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan nasional, diatur ketentuan-ketentuan yang menunjang kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pengenaan pajak; 2. Ketentuan mengenai Subjek Pajak diatur secara lebih luwes agar dapat mengikuti perkembangan sosial ekonomi dan perkembangan bentuk-bentuk aktifitas bisnis yang timbul dan berkembang di masyarakat; 3. Ketentuan mengenai Objek Pajak diatur dengan lebih rinci, jelas dan tegas untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak; 4. Dalam rangka menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya; 5. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengeluaran untuk biaya pelatihan, magang, dan bea siswa dapat dibebankan sebagai biaya; 6. Dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan nasional di segala bidang, dapat diberikan fasilitas perpajakan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; 7. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang diatur selaras dengan kebijakan pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan nasional; 8. Untuk menunjang program pemerintah dalam pelestarian ekosistem, sumber daya alam dan lingkungan hidup, ditegaskan bahwa biaya pengolahan limbah boleh dibebankan sebagai biaya dan diatur mengenai pembentukan atau pemupukan cadangan untuk biaya reklamasi; 9. Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam hal penghitungan penyusutan atas harta yang dimiliki dan digunakan dalam usaha serta lebih menyelaraskan pembukuan Wajib Pajak untuk kepentingan fiskal, maka kepada Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk memilih metode penyusutan atas harta berwujud bukan bangunan; 10. Kebijaksanaan di bidang tarif pajak dilakukan dengan mengatur kembali besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak dan besarnya lapisan tarif pajak dengan tetap mempertahankan progresivitas tarif yang diberlakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan, dengan mempertimbangkan kesempatan melakukan pengembangan kegiatan usaha dan persaingan dunia usaha dalam era globalisasi; 11. Mencegah penghindaran pajak melalui penundaan pembagian laba dalam waktu yang tidak ditentukan atas penanaman modal di luar negeri; 12. Perluasan dalam sistem pemotongan dan pemungutan pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, menggali potensi fiskal yang tersedia, dan menunjang sistem "self assessment" melalui pemanfaatan data yang lebih efektif dan efisien; 13. Dalam rangka kemudahan dan kesederhanaan pengenaan pajak serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, diatur pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan-penghasilan tertentu. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 9 Nopember 1994, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. - Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. - Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Pajak Penghasilan 1984". - Undang-undang ini terdiri dari 3 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 40 perubahan pasal. - Penjelasan 79 hlm.
Lampiran