Pangan


METADATA
Nomor 7
Tahun 1996
Tanggal Penetapan 04 November 1996
Tanggal Pengundangan 04 November 1996
Tanggal Pengundangan 1996-11-04
Abstrak PANGAN 1996 UU NO. 7, LN 1996 / NO. 99, TLN. NO. 3656, LL SETKAB : 69 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN - Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pangan sebagai komoditas dagang memerlukan dukungan sistem perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab sehingga tersedia pangan yang terjangkau oleh daya beli masyarakat serta turut berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Sehubungan dengan pertimbangan di atas, serta untuk mewujudkan sistem pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang efektif di bidang pangan, maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pangan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: 1. persyaratan teknis tentang pangan, yang meliputi ketentuan keamanan pangan, ketentuan mutu dan gizi pangan, serta ketentuan label dan iklan pangan, sebagai suatu sistem standarisasi pangan yang bersifat menyeluruh; 2. tanggung jawab setiap orang yang memproduksi, menyimpan, mengangkut, dan atau mengedarkan pangan, serta sanksi hukum yang sesuai agar mendorong pemenuhan atas ketentuan-ketentuan yang ditetapkan; 3. peranan Pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tingkat kecukupan pangan di dalam negeri dan penganekaragaman pangan yang dikonsumsi secara tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat; 4. tugas Pemerintah untuk membina serta mengembangkan industri pangan nasional, terutama dalam upaya peningkatan citra pangan nasional dan ekspor. Pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan dalam Undang-undang ini bersifat pokok-pokok, sedangkan penjabarannya lebih lanjut ditetapkan oleh Pemerintah secara menyeluruh dan terkoordinasi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 November 1996. - Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaanya tidak berlaku bagi pangan yang diproduksi dan dikonsumsi oleh kalangan rumah tangga. - Undang-undang ini terdiri dari 14 Bab dan 65 Pasal. - Penjelasan 32 hlm.
Lampiran