Kesejahteraan Lanjut Usia


METADATA
Nomor 13
Tahun 1998
Tanggal Penetapan 30 November 1998
Tanggal Pengundangan 30 November 1998
Tanggal Pengundangan 1998-11-30
Abstrak LANJUT USIA - KESEJAHTERAAN 1998 UU NO. 13, LN 1998 / NO. 190, TLN. NO. 3796, LL SETKAB : 24 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA - Pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, telah menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang makin membaik dan usia harapan hidup makin meningkat, sehingga jumlah lanjut usia makin bertambah. Walaupun banyak diantara lanjut usia yang masih produktif dan mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, namun karena faktor usianya akan banyak menghadapi keterbatasan sehingga memerlukan bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia pada hakikatnya merupakan pelestarian nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi lanjut usia selama ini masih terbatas pada upaya pemberian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo, yang pada saat ini sudah tidak memadai apabila dibandingkan dengan perkembangan permasalahan lanjut usia, sehingga mereka yang memiliki pengalaman, keahlian, dan kearifan perlu diberi kesempatan untuk berperan dalam pembangunan. Atas dasar pertimbangan tersebut, dipandang perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo dengan membentuk Undang-undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : 1. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan sosial lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksanakan melalui pelayanan: keagamaan dan mental spiritual; kesehatan; kesempatan kerja; pendidikan dan pelatihan; kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum; kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; perlindungan sosial; bantuan sosial. 3. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia dilaksanakan oleh Pemerintah dan masyarakat. 4. Ketentuan pidana dan sanksi administrasi dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum terhadap upaya pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. 5. Ketentuan mengenai koordinasi dimaksudkan untuk memadukan penetapan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 30 November 1998. - Semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang sedang berlangsung disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 32 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran