Pembentukan Daerah Kabupaten Buol, Daerah Kabupaten Marowali, Dan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan


METADATA
Nomor 51
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 04 October 1999
Tanggal Pengundangan 04 October 1999
Tanggal Pengundangan 1999-10-04
Abstrak DAERAH KABUPATEN BUOL, DAERAH KABUPATEN MAROWALI, DAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN - PEMBENTUKAN 1999 UU NO. 51, LN 1999 / NO. 179, TLN. NO. 3900, LL SETKAB : 16 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN BUOL, DAERAH KABUPATEN MAROWALI, DAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Tengah pada umumnya serta Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai dipandang perlu membentuk Kabupaten Buol sebagai pemekaran dari Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Morowali sebagai pemekaran dari Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai pemekaran dari Kabupaten Banggai.Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan pembentukan Kabupaten Banggai Kepulauan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Sesuai dengan hal tersebut, serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan harus ditetapkan dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Propinsi Sulawesi; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi undang-undang; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pembentukan: 1. Kabupaten Buol yang meliputi 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Biau, Kecamatan Momunu, Kecamatan Bokat, Kecmatan Bunobogu, dan Kecamatan Paleleh dengan jumlah penduduk 100.807 jiwa (tahun 1998) dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 3,44 % per tahun. dengan luas wilayah keseluruhan 4.043,57 km2. 2. Kabupaten Morowali yang meliputi 8 kecamatan, yaitu Kecamatan Bungku Tengah, Kecamatan Bungku Utara, Kecamatan Bungku Selatan, Kecamatan Menui Kepulauan, Kecamatan Bungku Barat, Kecamatan Petasia, Kecamatan Lembo dan Kecamatan Mori Atas dengan jumlah penduduk 140.361 jiwa (tahun 1998) dengan laju pertumbuhan rata-rata 3,16 % per tahun. dengan luas wilayah 15.490,10 km2. 3. Kabupaten Banggai Kepulauan yang meliputi 7 Kecamatan, yaitu Kecamatan Labobo Bangkurung, Kecamatan Banggai, Kecamatan Totikum, Kecamatan Tinangkung, Kecamatan Liang, Kecamatan Bulagi dan Kecamatan Buko dengan jumlah penduduk 133.399 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 3,59% per tahun dengan luas wilayah keseluruhan 3.214,46 km2. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1999. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 25 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran