JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah Kabupaten Bireun Dan Daerah Kabupaten Simeulue
METADATA
Nomor
48
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
04 October 1999
Tanggal Pengundangan
04 October 1999
Tanggal Pengundangan
1999-10-04
Abstrak
DAERAH KABUPATEN BIREUN DAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE - PEMBENTUKAN
1999
UU NO. 48, LN 1999 / NO. 176, TLN. NO. 3897, LL SETKAB : 15 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN BIREUN DAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
- Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya serta Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Administratif Simeulue pada khususnya dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Administratif Simeulue, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bireuen sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara dan membentuk Kabupaten Simeulue. Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Sesuai dengan hal tersebut, serta berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue perlu ditetapkan dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang pembentukan :
1. Kabupaten Bireuen yang meliputi sepuluh kecamatan, yaitu Kecamatan Samalanga, Kecamatan Jeunieb, Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Peusangan, Kecamatan Makmur, Kecamatan Gandapura, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Juli, dan Kecamatan Jangka yang berkedudukan di Bireuen dengan luas wilayah 1.901,21 km2
2. Kabupaten Simeulue yang meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Simeulue Timur, Kecamatan Simeulue Tengah, Kecamatan Simeulue Barat, Kecamatan Teupah Selatan, dan Kecamatan Salang dengan ibukota yang berkedudukan di Sinabang dengan luas wilayah 2.125,12 km2.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1999.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 21 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Diubah UU - No. 8/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE (Ketentuan Pasal 14)