Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh


METADATA
Nomor 44
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 04 October 1999
Tanggal Pengundangan 04 October 1999
Tanggal Pengundangan 1999-10-04
Abstrak PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH - PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN 1999 UU NO. 44, LN 1999 / NO. 172, TLN. NO. 3893, LL SETKAB : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH - Sejarah panjang perjuangan rakyat Aceh membuktikan adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi, yang bersumber dari kehidupan yang religius, adat yang kukuh, dan budaya Islam yang kuat dalam menghadapi kaum penjajah. Kehidupan religius rakyat Aceh yang telah membentuk sikap pantang menyerah dan semangat nasionalisme dalam menentang penjajah dan mempertahankan kemerdekaan merupakan kontribusi yang besar dalam menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia meskipun rakyat Aceh kurang mendapat peluang untuk menata diri. Kehidupan masyarakat Aceh yang religius, menjunjung tinggi adat, dan telah menempatkan ulama pada peran yang terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dilestarikan dan dikembangkan bersamaan dengan pengembangan pendidikan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut serta untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memerlukan adanya jaminan kepastian hukum dalam melaksanakan segala urusan, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kewenangan dan Penyelenggaraan Keistimewaan untuk selanjutnya memberi kebebasan kepada Daerah dalam mengatur pelaksanaannya sehingga kebijakan Daerah diharapkan lebih akomodatif terhadap aspirasi masyarakat Aceh. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1999. - Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/ atau tidak sesuai dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi. - Undang-undang ini terdiri dari 5 Bab dan 13 Pasal - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran