Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


METADATA
Nomor 31
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 16 August 1999
Tanggal Pengundangan 16 August 1999
Tanggal Pengundangan 1999-08-16
Abstrak TINDAK PIDANA KORUPSI - PEMBERANTASAN 1999 UU NO. 31, LN 1999 / NO. 140, TLN. NO. 3874, LL SETKAB : 18 HLM. UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI - Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tindak Pidana Korupsi; Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi; Penyidikan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan; Dan Peran Serta Masyarakat. Undang-Undang ini juga mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diatur dalam Undang-undang tersendiri dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Keanggotaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 16 Agustus 1999; - Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. - Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 45 Pasal - Penjelasan 7 hlm
Lampiran