JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
METADATA
Nomor
31
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
16 August 1999
Tanggal Pengundangan
16 August 1999
Tanggal Pengundangan
1999-08-16
Abstrak
TINDAK PIDANA KORUPSI - PEMBERANTASAN
1999
UU NO. 31, LN 1999 / NO. 140, TLN. NO. 3874, LL SETKAB : 18 HLM.
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tindak Pidana Korupsi; Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi; Penyidikan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan; Dan Peran Serta Masyarakat. Undang-Undang ini juga mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diatur dalam Undang-undang tersendiri dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Keanggotaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 16 Agustus 1999;
- Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 45 Pasal
- Penjelasan 7 hlm
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Mencabut UU - No. 3/1971
Diubah UU - No. 20/2001
Diubah UU - No. 30/2002
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 003/PUU-IV/2006, Penjelasan Pasal 2 ay at (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 idak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Dicabut UU - Pasal 27 UU No. 31 Tahun 1999 dicabut oleh UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Pasal 15 berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XIV/2016, dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat)
bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, Dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan