JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Form Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)
METADATA
Nomor
29
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
25 May 1999
Tanggal Pengundangan
25 May 1999
Tanggal Pengundangan
1999-05-25
Abstrak
DISKRIMINASI RASIAL - PENGHAPUSAN - KONVENSI INTERNASIONAL - PENGESAHAN
1999
UU NO. 29, LN 1999 / NO. 83, TLN. NO. 3852, LL SETKAB : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORM OF RACIAL DISCRIMINATION 1965 (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL 1965)
- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidangnya pada tanggal 21 Desember 1965 telah menerima secara baik International Convention on the Elimination of All Forms of Racial discrimanation (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi Rasial) dengan Resolusi 2106A (XX). Konvensi tersebut mengatur penghapusan segala bentuk pembedaan, pengucilan, pembatasan atau preferensi yang didasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis yang mempunyai tujuan atau akibat meniadakan atau menghalangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan pada suatu dasar yang sama tentang hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, atau bidang kehidupan umum lainnya. Konvensi tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan memajukan pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Undang-undang tentang Pengesahan Internasional Convention of the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965).
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Internatinal convention on the elimination of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial) dengan Reservation (Persyaratan) terhadap Pasal 22.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Mei 1999.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal
- Penjelasan 7 hlm.