JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
METADATA
Nomor
28
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
19 May 1999
Tanggal Pengundangan
19 May 1999
Tanggal Pengundangan
1999-05-19
Abstrak
KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME - BERSIH DAN BEBAS - PENYELENGGARA NEGARA
1999
UU NO. 28, LN 1999 / NO. 75, TLN. NO. 3851, LL SETKAB : 15 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
- Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Penyelenggara Negara; Asas Umum Penyelenggara Negara; Hak dan Kewajiban Penyelenggara Negara; Hubungan Antar Penyelenggara Negara; Peran Serta Masyarakat; Komisi Pemeriksa; dan Sanksi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 19 Mei 1999, dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
- Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan perneriksaan terhadap kekayannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 24 Pasal
- Penjelasan 7 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Diubah UU - No. 30/2002
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan