JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
METADATA Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
19 May 1999
Tanggal Pengundangan
19 May 1999
Tanggal Pengundangan
1999-05-19
Abstrak
KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME - BERSIH DAN BEBAS - PENYELENGGARA NEGARA
1999
UU NO. 28, LN 1999 / NO. 75, TLN. NO. 3851, LL SETKAB : 15 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
- Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Penyelenggara Negara; Asas Umum Penyelenggara Negara; Hak dan Kewajiban Penyelenggara Negara; Hubungan Antar Penyelenggara Negara; Peran Serta Masyarakat; Komisi Pemeriksa; dan Sanksi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 19 Mei 1999, dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
- Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan perneriksaan terhadap kekayannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 24 Pasal
- Penjelasan 7 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Diubah UU - No. 30/2002
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan