Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme


METADATA
Nomor 28
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 19 May 1999
Tanggal Pengundangan 19 May 1999
Tanggal Pengundangan 1999-05-19
Abstrak KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME - BERSIH DAN BEBAS - PENYELENGGARA NEGARA 1999 UU NO. 28, LN 1999 / NO. 75, TLN. NO. 3851, LL SETKAB : 15 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME - Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. - Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Penyelenggara Negara; Asas Umum Penyelenggara Negara; Hak dan Kewajiban Penyelenggara Negara; Hubungan Antar Penyelenggara Negara; Peran Serta Masyarakat; Komisi Pemeriksa; dan Sanksi. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 19 Mei 1999, dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. - Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan perneriksaan terhadap kekayannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 24 Pasal - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran