Penyelenggaraan Ibadah Haji


METADATA
Nomor 17
Tahun 1999
Tanggal Penetapan 03 May 1999
Tanggal Pengundangan 03 May 1999
Tanggal Pengundangan 1999-05-03
Abstrak IBADAH HAJI - PENYELENGGARAAN 1999 UU NO. 17, LN 1999 / NO. 53, TLN. NO. 3832, LL SETKAB : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN HAJI - Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan tuntutan agama. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu dibentuk Undnag-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1), Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran; dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas dan Tujuan; Pengorganisasian; Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji; Pendaftaran; Pembinaan; Kesehatan; Keimigrasian; Transportasi; Barang Bawaan; Akomodasi; Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah; dan Ketentuan Pidana. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 1999. - Undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 30 Pasal - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran