JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Susunan Den Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
METADATA
Nomor
4
Tahun
1999
Tanggal Penetapan
01 February 1999
Tanggal Pengundangan
01 February 1999
Tanggal Pengundangan
1999-02-01
Abstrak
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
1999
UU NO. 4, LN 1999 / NO. 24, TLN. NO. 3811, LL SETKAB : 40 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
- Untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat yang lebih mampu mencerminkan kedaulatan rakyat, diperlukan penataan ulang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penataan ulang tersebut dimungkinkan sehubungan dengan telah dilakukannya penggantian terhadap undang-undang mengenai partai politik dan undang-undang mengenai pemilihan umum. Sehubungan dengan itu dan dalam rangka mengoptimalkan peran rakyat dalam penyelenggaraan negara melalui lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat dipandang perlu mencabut Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 dan diganti dengan undang-undang yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1998 tentang Pemilihan Umum; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Majelis Permusyawaratan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I; DPRD Tingkat Ii; Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; dan Larangan dan Penyidikan terhadap Anggota MPR, DPR, dan DPRD.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Februari 1999.
- Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Undang-Undang ini dapat disebut Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
- Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 49 Pasal beserta penjelasannya
- Penjelasan 16 hlm.