JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001
METADATA
Nomor
35
Tahun
2000
Tanggal Penetapan
21 December 2000
Tanggal Pengundangan
21 December 2000
Tanggal Pengundangan
2000-12-21
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2001 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
2000
UU NO. 35, LN 2000 / NO. 250, TLN. NO. 4052, LL SETKAB : 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 merupakan rencana kerja pemerintahan Negara, yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2001, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun anggaran sebelumnya, serta pelaksanaan desentralisasi fiskal. Untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2001. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Tahun 2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004; Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001, yang disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut :
1. bahwa keadaan ekonomi global diperkirakan mengalami pertumbuhan yang cukup baik;
2 bahwa proses pemulihan ekonomi Indonesia dari situasi krisis diperkirakan dapat berjalan, sehingga diperkirakan dapat mengalami pertumbuhan yang positif;
3. bahwa harga minyak bumi di pasar internasional menunjukkan perkembangan yang cukup baik;
4. bahwa untuk menciptakan kebijakan fiskal yang sehat dan berkesinambungan, sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan pendapatan negara, pengerahan dan penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan, perlu terus ditingkatkan.
5. bahwa untuk memelihara kestabilan moneter, perlu didukung tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup dan tersebar secara merata, serta dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak;
6. bahwa dengan diterapkannya kebijakan desentralisasi fiskal, dapat dikembangkan kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab (akuntabel).
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 21 Desember 2000, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
- Undang-undang ini terdiri atas 17 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Diubah UU - No. 1/2002 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2001
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan