Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa


METADATA
Nomor 19
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 02 August 2000
Tanggal Pengundangan 02 August 2000
Tanggal Pengundangan 2000-08-02
Abstrak PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA 2000 UU NO. 19, LN 2000 / NO. 129, TLN. NO. 3987, LL SETKAB : 43 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA - Dalam rangka untuk menampung perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis dan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. - Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai proses pelaksanaan penagihan pajak dengan menambahkan ketentuan penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan dan surat lain yang sejenis sebelum Surat Paksa dilaksanakan; jangka waktu pelaksanaan penagihan aktif; pengertian Penanggung Pajak yang meliputi juga komisaris, pemegang saham, pemilik modal; Menaikkan nilai peralatan usaha yang dikecualikan dari penyitaan dalam rangka menjaga kelangsungan usaha Penanggung Pajak; jenis barang yang penjualannya dikecualikan dari lelang; besarnya biaya penagihan pajak, yang didasarkan atas prosentase tertentu dari hasil penjualan; pengajuan keberatan atau permohonan banding oleh Wajib Pajak tidak menunda pembayaran dan pelaksanaan penagihan pajak; kemudahan pelaksanaan lelang dengan cara memberi batasan milai barang yang diumumkan tidak melalui media massa dalam rangka efisiensi; hak Penanggung Pajak untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan nama baik dalam hal gugatannya dikabulkan; dan pemberian sanksi pidana kepada pihak yang sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pelaksanaan penagihan pajak. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. - Undang-undang ini terdiri atas 3 pasal, Dalam pasal 2 nya memuat 27 Perubahan Pasal. - Penjelasan 23 hlm.
Lampiran