Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan


METADATA
Nomor 17
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 02 August 2000
Tanggal Pengundangan 02 August 2000
Tanggal Pengundangan 2000-08-02
Abstrak PAJAK PENGHASILAN - PERUBAHAN 2000 UU NO. 17, LN 2000 / NO. 127, TLN. NO. 3985, LL SETKAB : 78 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN - Dalam upaya untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. - Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai perluasan subjek dan objek dalam hal-hal tertentu dan pembatasan pengecualian atau pembebasan pajak dalam hal lainnya. Struktur tarif pajak yang berlaku juga perlu diubah dan dibedakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan untuk Wajib Pajak Badan, guna memberikan beban pajak yang lebih proporsional bagi masing-masing golongan Wajib Pajak; sistem self assessment tetap dipertahankan namun dengan penerapan menerapkan yang terus menerus diperbaiki; dan dalam rangka mendorong investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri dan sejalan dengan kesepakatan ASEAN yang dideklarasikan di Hanoi pada tahun 1999, diatur kembali bentuk-bentuk insentif Pajak Penghasilan yang dapat diberikan. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. - Undang-undang ini terdiri atas 3 pasal, dalam Pasal 2 nya memuat 19 perubahan pasal. - Penjelasan 54 hlm.
Lampiran