Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan


METADATA
Nomor 18
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 06 August 2013
Tanggal Pengundangan 06 August 2013
Tanggal Pengundangan 2013-08-06
Abstrak PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN-PENCEGAHAN 2013 UU NO. 18, LN 2013/NO. 130, TLN. NO. 5432, LL SETNEG : 92 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN - Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum. Peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini tidak memadai dan belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang terorganisasi, sehingga perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : (i) pencegahan perusakan hutan; (ii) pemberantasan perusakan hutan; (iii) kelembagaan; (iv) peran serta masyarakat; (v) kerja sama internasional; (vi) pelindungan saksi, pelapor, dan informan; (vii) pembiayaan; dan (viii) sanksi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Agustus 2013. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur tindak pidana perusakan hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri atas 12 Bab dan 114 Pasal. - Penjelasan.
Lampiran