JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
METADATA
Nomor
19
Tahun
2001
Tanggal Penetapan
14 November 2001
Tanggal Pengundangan
14 November 2001
Tanggal Pengundangan
2001-11-14
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2002 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
2001
UU NO. 19, LN 2001 / NO. 133, TLN. NO. 4149, LL SETKAB : 26 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002 sebagai penjabaran dari Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 yang merupakan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 disusun berdasarkan anggaran defisit, yang ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak 1 Januari 2002 sampai dengan 31 Desember 2002, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya, serta pelaksanaan desentralisasi fiskal. Untuk memelihara kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2002. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2002 merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002, di samping mengacu pada arah kebijakan yang digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004, juga merupakan kelanjutan dari kebijakan fiskal Tahun Anggaran sebelumnya. Berkaitan dengan hal tersebut, APBN Tahun Anggaran 2002 di samping diselaraskan dengan kebijakan program pembangunan ekonomi yang akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2002, juga mempertimbangkan kinerja perekonomian dalam Tahun Anggaran 2001.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 14 November 2001, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.
- Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 17 Pasal.
- Penjelasan 15 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Diubah UU - No. 21/2002
Mencabut Stbl. - Stb. 1925-448 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1968
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan