Tindak Pidana Pencucian Uang


METADATA
Nomor 15
Tahun 2002
Tanggal Penetapan 17 April 2002
Tanggal Pengundangan 17 April 2002
Tanggal Pengundangan 2002-04-17
Abstrak PENCUCIAN UANG - TINDAK PIDANA 2002 UU NO. 15, LN 2002 / NO. 30, TLN. NO. 4191, LL SETKAB : 30 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG - Kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar semakin meningkat, baik kejahatan yang dilakukan dalam batas wilayah Negara Republik Indonesia maupun yang melintasi batas wilayah negara. Asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut, disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang dikenal sebagai pencucian uang. Perbuatan pencucian uang harus dicegah dan diberantas agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan negara terjaga. Pencucian uang bukan saja merupakan kejahatan nasional tetapi juga kejahatan transnasional, oleh karena itu harus diberantas, antara lain dengan cara melakukan kerja sama regional atau internasional melalui forum bilateral atau multilateral. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang disingkat dengan PPATK; kemudian diatur mengenai kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat penanganan perkara untuk dapat meminta pemblokiran Harta Kekayaan kepada Penyedia Jasa Keuangan. Undang-undang ini juga mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa. Selain kekhususan di atas, Undang-undang ini juga mengatur mengenai persidangan tanpa kehadiran terdakwa, dalam hal terdakwa yang telah dipanggil 3 (tiga) kali secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak hadir, maka Majelis Hakim dengan putusan sela dapat meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 17 April 2002. - Kepala dan wakil kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan. - Kewajiban pelaporan bagi Penyedia Jasa Keuangan mulai berlaku 18 (delapan belas) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 46 Pasal. - Penjelasan 12 hlm.
Lampiran