JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Jabatan Notaris
METADATA
Nomor
30
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
06 October 2004
Tanggal Pengundangan
06 October 2004
Tanggal Pengundangan
2004-10-06
Abstrak
NOTARIS - JABATAN
2004
UU NO. 30, LN 2004 / NO. 117, TLN. NO. 4432, LL SETKAB : 53 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
- Untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu. Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Jasa notaris dalam proses pembangunan makin meningkat sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat. Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb. 1860:3) yang mengatur mengenai jabatan notaris tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : secara rinci mengenai jabatan umum yang dijabat oleh Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Mengingat Akta Notaris sebagai akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, dalam Undang-Undang ini diatur tentang bentuk dan sifat Akta Notaris, serta tentang Minuta Akta, Grosse Akta, dan Salinan Akta, maupun Kutipan Akta Notaris. Fungsi Notaris di luar pembuatan akta otentik diatur untuk pertama kalinya secara komprehensif dalam Undang-Undang ini. Demikian pula ketentuan tentang pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris dilakukan dengan mengikutsertakan pihak ahli/akademisi, di samping Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan serta Organisasi Notaris. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan jabatan Notaris tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
- Notaris yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 92 Pasal.
- Penjelasan 19 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mencabut Stbl. - 1860 : 3 Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie
Mencabut Ordonantie - 16-9-1931 tentang Honorarium Notaris;
Mencabut UU - UU No. 33/1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara
Mencabut Peraturan Pemerintah - PP No. 11/1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris,
Mencabut UU - Pasal 54 UU No. 8/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Diubah UU - UU NO. 2/2014
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM - Permenkumham No.27/2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan