Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatra Barat


METADATA
Nomor 38
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 2003-12-18
Abstrak PROVINSI SUMATRA BARAT - KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT - PEMBENTUKAN 2003 UU NO. 38, LN 2003 / NO. 153, TLN. NO. 4348, LL SETNEG : 22 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATRA BARAT - Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman perlu dimekarkan. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat. Dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan: 1. Kabupaten Dharmasraya terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sitiung, Kecamatan Koto Baru, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan Pulau Punjung memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.961,13 km2 . 2. Kabupaten Solok Selatan terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sangir Batang Hari, Kecamatan Sangir Jujuan, Kecamatan Sangir, Kecamatan Sungai Pagu, dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.346,2 km2 . 3. Kabupaten Pasaman Barat terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Talamau, Kecamatan Kinali, Kecamatan Pasaman, Kecamatan Gunung Tuleh, Kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Sei Beremas, dan Kecamatan Ranah Batahan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.887,77 km2. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Desember 2003. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 25 Pasal - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran