Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang


METADATA
Nomor 9
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 08 May 2017
Tanggal Pengundangan 08 May 2017
Tanggal Pengundangan 2017-05-08
Abstrak AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN - PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG - PENETAPAN 2017 UU NO. 9, LN 2017/NO. 190, TLN NO. 6112 , LL SETNEG : 26 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG - Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017; atas dasar itu Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpqjakan pada tanggal 8 Mei 2017; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan ditetapkan menjadi Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Agustus 2017. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm, lampiran 19 hlm. -
Lampiran