JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang
METADATA
Nomor
9
Tahun
2017
Tanggal Penetapan
08 May 2017
Tanggal Pengundangan
08 May 2017
Tanggal Pengundangan
2017-05-08
Abstrak
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN - PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG - PENETAPAN
2017
UU NO. 9, LN 2017/NO. 190, TLN NO. 6112 , LL SETNEG : 26 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
- Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017; atas dasar itu Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpqjakan pada tanggal 8 Mei 2017; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan ditetapkan menjadi Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Agustus 2017.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm, lampiran 19 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Menetapkan UU - Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagai UU
Mencabut UU - Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Mencabut UU - Pasal 40 dan Pasal 41 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Mencabut UU - Pasal 47 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Mencabut UU - Pasal 17, Pasal 27 dan Pasal 55 UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Mencabut UU - Pasal 41 dan Pasal 42 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah