Merek dan Indikasi Geografis


METADATA
Nomor 20
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 25 November 2016
Tanggal Pengundangan 25 November 2016
Tanggal Pengundangan 2016-11-25
Abstrak INDIKASI GEOGRAFIS - MEREK 2016 UU NO. 20, LN 2016/ NO. 252, TLN. NO. 5953, LL SETNEG : 74 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS - Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geogralis. - Dasar Hukum undang-undang ini Pasal 5 ayat (l), Pasal 18A ayat (2), pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). - Dalam Undang-undang ini diatur tentang pelindungan terhadap tipe Merek baru atau yang disebut sebagai Merek nontradisional. Dalam Undang-Undang ini lingkup Merek yang dilindungi meliputi pula Merek suara, Merek tiga dimensi, Merek hologram, yang termasuk dalam kategori Merek nontradisional tersebut; penyederhanaan proses dan prosedur pendaftaran Merek; persyaratan minimum Permohonan akan memberikan kemudahan dalam pengajuan Permohonan dengan cukup mengisi formulir Permohonan, melampirkan label atau contoh Merek yang dimohonkan pendaftaran, dan membayar biaya Permohonan. Dengan memenuhi kelengkapan persyaratan minimum Permohonan tersebut, suatu Permohonan Merek akan diberikan Tanggal Penerimaan atau filing date; pemilik Merek diberi kesempatan tambahan untuk dapat melakukan perpanjangan pendaftaran Mereknya sampai 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pendaftaran Merek. Ketentuan ini dimaksudkan agar pemilik Merek terdaftar tidak dengan mudah kehilangan Hak atas Mereknya sebagai akibat adanya keterlambatan dalam mengajukan perpanjangan pendaftaran Merek; dan untuk lebih memberikan pelindungan hukum terhadap pemilik Merek terdaftar dari adanya pelanggaran Merek yang dilakukan oleh pihak lain, sanksi pidana terhadap pelanggaran Merek tersebut diperberat khususnya yang mengancam kesehatan manusia, lingkungan hidup, dan dapat mengakibatkan kematian. Mengingat masalah Merek terkait erat dengan faktor ekonomi, dalam Undang-Undang ini sanksi pidana denda diperberat. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 November 2016. - Pada Saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dicabut dan dinya;akan tidak berlaku. - Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 20 Bab dan 109 Pasal. - Penjelasan 23 hlm.
Lampiran