1. | Pasal 12 Ayat 3 | Peraturan Ombudsman RI No. 25/2017 | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN
NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ASISTEN OMBUDSMAN |
2. | Pasal 13 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 20/2009 | Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia. |
3. | Pasal 13 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 64/2012 | Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia.
|
4. | Pasal 18 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 4/2021 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman RI |
5. | Pasal 41 Ayat 0 | Peraturan Ombudsman RI No. 48/2020 | Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan. |
6. | Pasal 5 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 21/2011 | Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudman Republik Indonesia di Daerah |