Perubahan Keempat atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan


METADATA
Nomor 36
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 23 September 2008
Tanggal Pengundangan 23 September 2008
Tanggal Pengundangan 2008-09-23
Abstrak PAJAK PENGHASILAN- PERUBAHAN 2008 UU NO. 36, LN. 2008/NO. 133, TLN. NO. 4893, LL SETNEG : 116 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN - Dalam upaya mengamankan penerimaan negara yang semakin meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih dapat menciptakan kepastian hukum serta transparansi perlu dilakukan perubahan terhadap Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : perubahan terhadap Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut: a. lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak; b. lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak; c. lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan; d. lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan e. lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 23 September 2008, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. - Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 29 Perubahan Pasal. - Penjelasan 73 hlm.
Lampiran