1. | Pasal 11 Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 126/PMK.011/2012/2012 | Perubahan Atas Permen Keuangan No.249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu |
2. | Pasal 11 Ayat 11 | Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009/2009 | Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusuta |
3. | Pasal 11A Ayat 1a | Peraturan Menteri Keuangan No. 248/PMK.03/200/2008 | Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertent |
4. | Pasal 14 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2007/2007 | Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi |
5. | Pasal 14 Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PMK.03/2007 | Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto |
6. | Pasal 17 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 81/2007 | Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka |
7. | Pasal 17 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 55/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi |
8. | Pasal 17 Ayat 2b | Peraturan Pemerintah No. 19/2009 | Pajak Penghasilan atas Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri |
9. | Pasal 17 Ayat 2d | Peraturan Pemerintah No. 19/2009 | Pajak Penghasilan atas Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri |
10. | Pasal 17 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
11. | Pasal 18 Ayat 3c | Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.03//2008 | Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang Ppajak Penghasilan yag diterima atau Diperoleh Wajib Pajak luar negeri |
12. | Pasal 18 Ayat 3e | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
13. | Pasal 19 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.03/2016/2016 | Perubahan Kedua Atas Permen Keuangan No. 191/PMK. 010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 |
14. | Pasal 21 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.03/2008/2008 | Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan |
15. | Pasal 21 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016/2016 | Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan |
16. | Pasal 21 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 80/2010 | Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
17. | Pasal 21 Ayat 8 | Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/ 2008/2008 | Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi Menteri Keuangan Republik Indonesia
|
18. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015/2015 | Perubahan Atas Permen Keuangan No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
19. | Pasal 22 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.03//2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah |
20. | Pasal 23 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015/2015 | Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 36 Tahun 2008 |
21. | Pasal 23 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008/2008 | Penghasilan Atas Jasa Keuangan yang Dilakukan Oleh Badan Usaha yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 |
22. | Pasal 24 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.03/2017/2017 | Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efe |
23. | Pasal 25 Ayat 8 | Peraturan Pemerintah No. 80/2008 | TENTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI |
24. | Pasal 26 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
25. | Pasal 26 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2011/2011 | Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak
Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
|
26. | Pasal 3 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
27. | Pasal 31A Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 78/2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu |
28. | Pasal 31D Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 53/2017 | Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split |
29. | Pasal 31e Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 46/2013 | Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
30. | Pasal 32b Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
31. | Pasal 35 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 94/2010 | Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahn Berjalan |
32. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 18/2009 | TENTANG BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN
KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN |
33. | Pasal 4 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 245/ PMK.03/ 2008/2008 | Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan |
34. | Pasal 4 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 130/2000 | Pengecualian Sebagai Objek Pajak atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil |
35. | Pasal 4 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 55/2019 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
|
36. | Pasal 4 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 23/2018 | Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu |
37. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/ 2009/2009 | Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan
Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak
Penghasilan
|
38. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2009/2009 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan |
39. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2009 | Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan |
40. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03/2008 | Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan |
41. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 245/ PMK.03//2008 | Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan |
42. | Pasal 6 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 207/PMK.010/2015/2015 | Perubahan Kedua Atas Permen Keuangan
No. 105/PMK.03/ 2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
|
43. | Pasal 6 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 93/2010 | Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto |
44. | Pasal 6 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 93/2010 | Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto |
45. | Pasal 6 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 93/2010 | Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto |
46. | Pasal 6 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 93/2010 | Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto |
47. | Pasal 6 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 93/2010 | Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto |
48. | Pasal 7 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 | Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak |
49. | Pasal 9 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 219/PMK.011/2012/2012 | Perubahan Atas Permen Keuangan No.81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya |
50. | Pasal 9 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2009/2009 | Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta
Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
|
51. | Pasal 9 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 60/2010 | Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto |