JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku
METADATA
Nomor
32
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
21 July 2008
Tanggal Pengundangan
2008-07-21
Abstrak
PROVINSI MALUKU - KABUPATEN BURU SELATAN - PEMBENTUKAN
2008
UU NO. 32, LN. 2008/NO. 105, TLN. NO. 4878, LL SETNEG : 20 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU
- Pembentukan Kabupaten Buru Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, atas pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di wilayah Provinsi Maluku.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : dang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku; dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buru, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Ambalau, Kecamatan Waesama, Kecamatan Namrole, Kecamatan Leksula, dan Kecamatan Kepala Madan. Kabupaten Buru Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.780,56 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 43.096 jiwa.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Juli 2008.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.