Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Kedua Negara di Selat Malaka.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1971
Tanggal Penetapan 10 March 1971
Tanggal Pengundangan 10 March 1971
Tanggal Pengundangan 1971-03-10
Abstrak PENETAPAN GARIS BATAS LAUT - REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA – PERJANJIAN 1971 UU NO. 2, LN 1971 / NO. 16, TLN. NO. 2957, LL SETKAB : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT KEDUA NEGARA DI SELAT MALAKA - Dari tanggal 28 Pebruari 1970 sampai dengan tanggal 6 Maret 1970 di Jakarta telah dilangsungkan perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Malaysia mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka. Sebagai hasil perundingan tersebut diatas, maka pada tanggal 17 Maret 1970 telah ditandatangani suatu “Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka”. Perjanjian tersebut diatas dipandang perlu untuk disetujui dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/60. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Kedua Negara di Selat Malaka, yang didalamnya menyatakan persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Kedua Negara di Selat Malaka yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1970 yang salinannya dilampirkan pada Undang-Undang ini. Isi pokok dari Perjanjian tersebut adalah bahwa garis batas laut wilayah Indonesia dan laut wilayah Malaysia di Selat Malaka yang sempit, yaitu di selat yang lebar antara garis dasar kedua belah pihak kurang dari 24 mil laut, adalah garis tengah, yaitu garis yang menghubungkan titik-titik yang sama jaraknya dari garis0garis dasar kedua belah pihak. Isi Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dari Undang-Undang No.4 Prp. Tahun 1960, yang dengan demikian dapat dikatakan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Kedua Negara di Selat Malaka memperkuat Undang-Undang tersebut. Pengesahan Perjanjian ini oleh Presiden dilakukan setelah mendapat persetujuan D.P.R.-G.R., sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/60. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Maret 1971. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran