Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.


METADATA
Nomor 16
Tahun 1969
Tanggal Penetapan 17 December 1969
Tanggal Pengundangan 17 December 1969
Tanggal Pengundangan 1969-12-17
Abstrak MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN DAN KEDUDUKAN 1969 UU NO. 16, LN 1969 / NO. 59, TLN. NO. 2915, LL SETKAB: 38 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat itu diperlukan lembaga-lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat yang dibentuk dengan Pemilihan Umum. Berhubung dengan itu dan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Dasar dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum, perlu segera dibentuk Undang-Undang mengenai lembaga-lembaga tersebut. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. X/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XI/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLII/MPRS/1968; dan Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Anggota-anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di dalamnya antara lain memuat mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang terdiri dari Susunan, keanggotaan, utusan daerah, pimpinan M.P.R.; Dewan Perwakilan Rakyat, yang terdiri dari susunan, keanggotaan, pimpinan D.P.R.; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I yang terdiri dari susunan, keanggotaan, pimpinan D.P.R.D. I; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang terdiri dari susunan, keanggotaan, pimpinan D.P.R.D. II; Kedudukan Majelis Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang terdiri dari Hak-hak Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat, kekebalan anggota-anggota badan permusyawaratan/perwakilan rakyat, kedudukan protokoler/keuangan, peraturan tata tertib, rangkapan jabatan, dan tindakan kepolisian. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Desember 1969. - Hal-hal yang belum diatur dalam, Undang-undang ini, akan diatur dalam peraturan perundangan-undangan - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 48 Pasal. - Penjelasan 15 hlm.
Lampiran