JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Pasal 3 Undang-Undang No.6 Tahun 1962 tentang Wabah
METADATA
Nomor
7
Tahun
1968
Tanggal Penetapan
16 July 1968
Tanggal Pengundangan
16 July 1968
Tanggal Pengundangan
1968-07-16
Abstrak
WABAH - PERUBAHAN
1968
UU NO. 7, LN 1968 / NO. 38, TLN. NO. 2855, LL SETKAB : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1962 TENTANG WABAH
- Keputusan yang telah diambil oleh World Health Assembly dalam Sidangnya yang ke-XV mengenai kolera, menetapkan, bahwa yang dimaksud dengan penyakit kolera termasuk penyakit yang disebabkan oleh Vibrio El Tor (Resolusi W.H.A. ke-XV Tahun 1962 nomor 38). Setelah diadakan penjelidikan sedalam-dalamnya yang menyangkut segi medis-tehnis dari Revolusi W.H.A. tersebut diatas, maka Departemen Kesehatan R.I. dapat menyetujui Resolusi W.H.A. termasuk. Berdasarkan pertimbangan termaksud Para-cholera El Tor termasuk dalam golongan penyakit-penyakit Karantina berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 1962 tentang Wabah angka (1). Pencantuman Para-cholera El Tor dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 1962 angka (2) huruf 4 dengan demikian perlu ditiadakan dan urutan dari penyakit-penyakit dalam angka (2) tersebut perlu disesuaikan dengan perubahan ini.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan; Undang-Undang No.1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut; Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara; dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1962 tentang Wabah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah. Undang-Undang ini merubah urutan dari penyakit-penyakit dalam pasal 3 angka (2) dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1962 tentang Wabah, sehingga menjadi sebagian berikut:
a. Tifus perut (Typhus Abdominalis);
b. Para-tifus A, B, dan C;
c. Radang hati menular (Hepatitis, Infectiosa);
d. Diphteria;
e. Kejang tengkuk (Maningitis cerebrospinalis epidemica);
f. Lumpuh kanak-kanak (Poliomyelitis anterior acuta).
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Juli 1968.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 pasal.
- Penjelasan 1 hlm.