Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.


METADATA
Nomor 11
Tahun 1966
Tanggal Penetapan 12 December 1966
Tanggal Pengundangan 12 December 1966
Tanggal Pengundangan 1966-12-12
Abstrak -PERS – KETENTUAN-KETENTUAN POKOK 1966 UU NO. 11, LN 1966 / NO. 40, TLN. NO. 2815 , LL SETKAB : 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS - Pers merupakan alat revolusi, alat sosial-kontrol, alat pendidik, alat penyalur dan pembentuk pendapat umum serta alat penggerak massa. Pers Indonesia merupakan pengawal revolusi yang membawa dharma untuk menyelenggarakan Demokrasi Pancasila secara aktif dan kreatif. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu adanya Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang menjamin kedudukan hukum persuratkabaran dan kewartawanan, agar Pers Nasional dapat memenuhi fungsi yang sebaik-baiknya, menuju terwujudnya Pers Sosialis Pancasila. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pembukaan beserta pasal-pasal 28 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945; Keputusan Sidang Pleno Komite Nasional Pusat 15 Desember 1949 tentang Perlindungan kepada Pers, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.II/MPRS/1960 Lampiran A tentang Penerangan Massa; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers; dan Pasal 5 jo. Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : fungsi, kewajiban dan hak pers, dewan pers, hak penerbitan dan fasilitas pers, perusahaan pers, wartawan, pers dan wartawan asing, dan ketentuan pidana. Tujuan utama dari Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers ini ialah untuk memberikan jaminan hukum kepada Pers Nasional agar dapat menjalankan fungsinya dengan sebaik- baiknya, dan dapat melaksanakan tugas kewajibannya serta menggunakan hak-haknya. Di dalam Undang-undang ini dicantumkan tentang kebebasan pers, yang menyatakan dan menegakkan kebenaran dan keadilan yang berhubungan erat dengan keharusan adanya pertanggungan jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepentingan Rakyat dan keselamatan Negara, kelangsungan dan penyelesaian Revolusi hingga terwujudnya ketiga kerangka tujuan revolusi, moral dan tata susila dan pertanggungan jawab kepada kepribadian bangsa. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Desember 1966. - Seseorang yang pada waktu Undang-undang ini diundangkan sudah bekerja sebagai wartawan sedikitnya 3 (tiga) tahun, diakui sebagai wartawan - Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini diatur oleh Pemerintah bersama- sama dengan Dewan Pers. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 21 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran