Perbankan Syariah


METADATA
Nomor 21
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 16 July 2008
Tanggal Pengundangan 16 July 2008
Tanggal Pengundangan 2008-07-16
Abstrak SYARIAH - PERBANKAN 2008 UU NO. 21, LN. 2008/NO. 94, TLN. NO. 4867, LL SETNEG : 64 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN SYARIAH - Perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional. Pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu undang-undang tersendiri, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perbankan Syariah; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun UUS yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk memberikan keyakinan pada masyarakat yang masih meragukan kesyariahan operasional Perbankan Syariah selama ini, diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah meliputi kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. Juga diatur juga mengenai masalah kepatuhan syariah (syariah compliance) yang kewenangannya berada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing Bank Syariah dan UUS. Untuk menindaklanjuti implementasi fatwa yang dikeluarkan MUI ke dalam Peraturan Bank Indonesia, di dalam internal Bank Indonesia dibentuk komite perbankan syariah, yang keanggotaannya terdiri atas perwakilan dari Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat yang komposisinya berimbang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 16 Juli 2008. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai Perbankan Syariah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 70 Pasal. - Penjelasan 28 hlm.
Lampiran