JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peraturan Lalu Lintas Devisa.
METADATA
Nomor
32
Tahun
1964
Tanggal Penetapan
28 December 1964
Tanggal Pengundangan
28 December 1964
Tanggal Pengundangan
1964-12-28
Abstrak
LALU-LINTAS DEVISA - PERATURAN
1964
UU NO. 32, LN 1964 / NO. 131, TLN. NO. 2717, LL SETNEG : 17 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN LALU-LINTAS DEVISA
- Devisa merupakan salah satu alat dan sumber pembiayaan yang penting untuk Negara dan oleh karena itu persoalan lalu-lintas devisa perlu diatur sebaik-baiknya untuk memperlancar lalu-lintas perdagangan/pembayaran dengan luar negeri dan untuk memperkuat kedudukan keuangan Negara dalam bidang devisa melalui pengerahan dana dan daya dari seluruh masyarakat; "Deviezen Ordonnantie 1940" dan "Deviezen Verordening 1940" menurut sifatnya dan maknanya bertentangan dengan peraturan devisa yang diperlukan pada tingkat Revolusi Indonesia dewasa ini, dan berhubung dengan itu perlu diganti dengan peraturan devisa baru untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal 33 Undang Undang Dasar; Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, No. II/MPRS/1960 dan No. IV/MPRS/1963.
- Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Penguasaan Devisa oleh Negara; Dana Devisa; Dewan Lalu-Lintas Devisa dan Biro Lalu-Lintas Devisa; Ekspor Barang dan Pemberian Jasa; Impor Barang dan Penerimaan Jasa dari Luar Negeri atas Beban Dana; Penguasaan Devisa yang tidak Diharuskan untuk Langsung Diserahkan kepada Dana Devisa; Kewajiban Mendaftar dan Menyimpan Effek; Larangan; Ketentuan-Ketentuan Hukum Pidana Devisa dan Hukum Acara Pidana Devisa.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Desember 1964.
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 34 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Dicabut UU - UU No.24 / 1999
Diubah Penetapan Presiden - No. 30 / 1965
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan