Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.


METADATA
Nomor 19
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 31 October 1964
Tanggal Pengundangan 31 October 1964
Tanggal Pengundangan 1964-10-31
Abstrak KEKUASAAN KEHAKIMAN - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK 1964 UU NO. 19, LN 1964 / NO. 107, TLN. NO. 2699, LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN - Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 24 Undang Undang Dasar, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai kekuasaan kehakiman yang sesuai dengan Pancasila sebagai dasar Negara, alat Revolusi dan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Haluan Negara, serta pedoman-pedoman pelaksanaannya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 24 Undang Undang Dasar; Ketetapan MPRS. No.I/MPRS/1960 dan No.II/MPRS/1960; dan Undang-undang No.10 Prp tahun 1960 j o Keputusan Presiden No.239 t ahun 1964. - Dalam Undang-undang ini antara lain mengatur tentang : Pemeriksaan di pengadilan dilakukan oleh 3 orang hakim, kemungkinan diadakannya peninjauan kembali putusan pengadilan, pemberian bantuan hukum semenjak seorang ditahan, dan kemungkinan untuk mengganti kerugian serta rehabilitasi seorang yang tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan telah ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili dengan dibukanya kemungkinan pula untuk dituntutnya pejabat yang dengan sengaja telah mengakibatkan penderitaan yang tak wajar. Hanya dalam perkara-perkara kejahatan yang berat seperti perkara-perkara subersi, kontra-revolusi, korupsi besar, dan lain-lain kejahatan dari musuh-musuh revolusi atau yang membawa akibat luas dalam masyarakat, yang ditetapkan dengan Undang-undang penunt ut umum berhak banding, juga terhadap putusan hakim yang membebaskan tertuduh dari segala tuntutan. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Oktober 1964. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 31 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran