Bagi Hasil Perikanan.


METADATA
Nomor 16
Tahun 1964
Tanggal Penetapan 23 September 1964
Tanggal Pengundangan 23 September 1964
Tanggal Pengundangan 1964-09-23
Abstrak PERIKANAN – BAGI HASIL 1964 UU NO. 16, LN 1964 / NO. 97, TLN. NO. 2690, LL SETNEG : 15 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BAGI HASIL PERIKANAN - Untuk sebagai salah satu usaha untuk menuju ke arah perwujudan masyarakat sosialis Indonesia pada umumnya, khususnya untuk meningkatkan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak serta memperbesar produksi ikan, maka pengusahaan perikanan secara bagi hasil, baik perikanan laut maupun perikanan darat, harus diatur hingga dihilangkan unsur-unsurnya yang bersifat pemerasan dan semua pihak yang turut serta masing- masing mendapat bagi an yang adil dari usaha itu; selain perbaikan daripada syarat-syarat perjanjian bagi hasil sebagai yang dimaksudkan diatas perlu pula lebih dipergiat usaha pembentukan koperasi-koperasi perikanan, yang anggota anggotanya terdiri dari semua orang yang turut serta dalam usaha perikanan itu. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) serta pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar; Undang-undang No.5 tahun 1960; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.II/ MPRS/1960 jo Resolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.I /MPRS/1963; Undang-undang No.10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No.239 tahun 1964. - Dalam Undang-undang ini diatur antara lain : kepada para nelayan penggarap dan penggarap tambak sebagai yang tercantum di dalam Pasal 3, ditetapkan atas dasar imbangan di dalam pembagian beban-beban dan biaya-biaya usaha sebagai yang tercantum dalam Pasal 4. Di daerah-daerah dimana pembagian beban-beban dan biaya-biaya itu sudah sesuai dengan apa yang ditentukan di dalam Pasal 4, maka tinggal peraturan tentang pembagian hasil sajalah yang harus disesuaikan, yaitu jika menurut kebiasaan setempat bagian para nelayan penggarap atau penggarap tambak masih kurang dari apa yang ditetapkan dalam Pasal 3. Jika bagian mereka sudah lebih besar dari pada yang ditetapkan dalam Pasal 3, maka aturan yang lebih menguntungkan pihak nelayan penggarap atau penggarap tambak itulah yang harus dipakai (Pasal 5 ayat (1)). Dengan pengaturan yang demikian itu maka ketentuan-ketentuan tentang bagi hasil yang dimuat dalam Undang-undang ini dapat segera dijalankan setelah Undang-undang ini mulai berlaku, dengan tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk mengadakan penyesuaian dengan keadaan daerah, jika hal itu memang sungguh-sungguh perlu (Pasal 5 ayat (2)). CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 September 1964. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 21 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran