Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assitance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana)


METADATA
Nomor 15
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 30 April 2008
Tanggal Pengundangan 30 April 2008
Tanggal Pengundangan 2008-04-30
Abstrak MASALAH PIDANA - BANTUAN TIMBAL BALIK - PERJANJIAN 2008 UU NO. 15, LN. 2008/NO. 62, TLN. NO. 4847, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS (PERJANJIAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA) - Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam bersepakat untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum dari para pihak dalam pencegahan, penyidikan, penuntutan, dan yang berhubungan dengan penanganan perkara pidana melalui kerja sama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dengan menandatangani Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana) pada tanggal 29 November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia. Dilanjutkan mengesahkan dengan Undang-Undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 April 2008 - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran