Penyelenggaraan Ibadah Haji


METADATA
Nomor 13
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 28 April 2008
Tanggal Pengundangan 28 April 2008
Tanggal Pengundangan 2008-04-28
Abstrak IBADAH HAJI - PENYELENGGARAAN 2008 UU NO. 13, LN. 2008/NO. 60, TLN. NO. 4845, LL SETNEG : 36 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 20 A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Hak Dan Kewajiban; . Pengorganisasian; Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji; Pendaftaran dan Kuota; Pembinaan; Kesehatan; Keimigrasian; Transportasi; Akomodasi; Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah; Pengelolaan Dana Abadi Umat; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 April 2008. - Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya UndangUndang ini. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri 17 Bab dan 69 Pasal. - Penjelasan 12 hlm.
Lampiran