JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengubahan Redaksi Bagian I Bab A Dan Bagian Ii Bab A Dari Pos 173 Dari Tarip Bea Masuk Dan Kenaikan Jumlah Bea Dalam Bagian Pos Yang Tersebut Terakhir
METADATA
Nomor
35
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
31 December 1956
Tanggal Pengundangan
31 December 1956
Tanggal Pengundangan
1956-12-31
Abstrak
KENAIKAN JUMLAH BEA DALAM BAGIAN POS - TARIP BEA MASUK - PENGUBAHAN REDAKSI
1956
UU NO. 35, LN 1956/NO. 80, TLN NO. 1136 , LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN REDAKSI BAGIAN I BAB A DAN BAGIAN II BAB A DARI POS 173 DARI TARIP BEA MASUK DAN KENAIKAN JUMLAH BEA DALAM BAGIAN POS YANG TERSEBUT TERAKHIR
- filem-cinematografis yang lebarnya 16 milimeter dalam Tarip Bea Masuk dikenakan bea atas dasar mewah, oleh karena filem itu dianggap dipergunakan terutama oleh para amatir atau untuk pertunjukan-pertunjukan yang tidak bersifat umum; sekarang ternyata produsen film-cinematografis, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan komersil semakin lebih mempergunakan filem yang lebarnya 16 milimeter untuk menggambar di studio c.q. untuk pertunjukan-pertunjukan di gedung-gedung bioskop; berhubung dengan yang tersebut dirasa perlu filem selebar itu tidak lagi dibebani atas dasar tarif-mewah, akan tetapi selaras dengan pembebasan filem-bioskop biasa (yang lebarnya lebih dari 30 milimeter); selanjutnya ada cukup alasan untuk meninjau kembali bea-spesifik atas filem bioskop, karena bea tersebut belum seluruhnya disesuaikan dengan tingkatan harga dalam negeri yang sudah sangat meningkatnya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Di dalam Bagian I bab a dan Bagian II bab a dari pos 173 kata-kata "meer dan 30 Millimeter" dibaca menjadi "16 atau lebih"; B. Di belakang Bagian II bab a dari pos 173 dalam lajur "rechten" kata-kata" Ro. 20,- " dibaca menjadi" Ro. 60,-
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956, dan mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah hari pengundangannya.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-