Pengubahan Redaksi Bagian I Bab A Dan Bagian Ii Bab A Dari Pos 173 Dari Tarip Bea Masuk Dan Kenaikan Jumlah Bea Dalam Bagian Pos Yang Tersebut Terakhir


METADATA Undang-Undang
Nomor 35
Tahun 1956
Tanggal Penetapan 31 December 1956
Tanggal Pengundangan 31 December 1956
Tanggal Pengundangan 1956-12-31
Abstrak KENAIKAN JUMLAH BEA DALAM BAGIAN POS - TARIP BEA MASUK - PENGUBAHAN REDAKSI 1956 UU NO. 35, LN 1956/NO. 80, TLN NO. 1136 , LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN REDAKSI BAGIAN I BAB A DAN BAGIAN II BAB A DARI POS 173 DARI TARIP BEA MASUK DAN KENAIKAN JUMLAH BEA DALAM BAGIAN POS YANG TERSEBUT TERAKHIR - filem-cinematografis yang lebarnya 16 milimeter dalam Tarip Bea Masuk dikenakan bea atas dasar mewah, oleh karena filem itu dianggap dipergunakan terutama oleh para amatir atau untuk pertunjukan-pertunjukan yang tidak bersifat umum; sekarang ternyata produsen film-cinematografis, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan komersil semakin lebih mempergunakan filem yang lebarnya 16 milimeter untuk menggambar di studio c.q. untuk pertunjukan-pertunjukan di gedung-gedung bioskop; berhubung dengan yang tersebut dirasa perlu filem selebar itu tidak lagi dibebani atas dasar tarif-mewah, akan tetapi selaras dengan pembebasan filem-bioskop biasa (yang lebarnya lebih dari 30 milimeter); selanjutnya ada cukup alasan untuk meninjau kembali bea-spesifik atas filem bioskop, karena bea tersebut belum seluruhnya disesuaikan dengan tingkatan harga dalam negeri yang sudah sangat meningkatnya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Di dalam Bagian I bab a dan Bagian II bab a dari pos 173 kata-kata "meer dan 30 Millimeter" dibaca menjadi "16 atau lebih"; B. Di belakang Bagian II bab a dari pos 173 dalam lajur "rechten" kata-kata" Ro. 20,- " dibaca menjadi" Ro. 60,- CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956, dan mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah hari pengundangannya. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran