JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
METADATA
Nomor
15
Tahun
1956
Tanggal Penetapan
16 August 1956
Tanggal Pengundangan
16 August 1956
Tanggal Pengundangan
1956-08-16
Abstrak
PROPINSI IRIAN BARAT - DAERAH OTONOM – PEMBENTUKAN
1956
UU NO. 15, LN 1956/NO. 33, TLN NO. 1055, LL SETNEG : 10 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI IRIAN BARAT
- Setelah ditetapkan Undang-undang Pembatalan Persetujuan Konperensi Meja Bundar, maka tidak ada rintangan-rintangan lagi untuk melaksanakan cita-cita untuk membentuk Irian Barat menjadi Propinsi Otonom, sesuai dengan isi dan jiwa Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 2, 89, 131, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara; Undang-Undang tentang Pembatalan Persetujuan Konperensi Meja Bundar; Undang- undang No. 22 tahun 1948; dan Peraturan; dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat. Propinsi Maluku seperti tersebut dalam Peraturan Pemerintah No.21 Republik Indonesia Serikat tahun 1950 dibagi menjadi dua, yaitu Propinsi Irian Barat dan Propinsi Maluku. Propinsi Irian Barat dalam undang-undang ini ditetapkan menjadi Propinsi Otonom. Ibu kota propinsi untuk sementara waktu di tempatkan di Tidore untuk menjamin perhubungan yang memuaskan dengan pemerintah Pusat dan dengan semua bagian-bagian propinsi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 16 Agustus 1956.
- Pada waktu berlakunya undang-undang ini, segala ketentuan dalam peraturan- peraturan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan undang- undang ini, dianggap dicabut atau dihentikan berlakunya.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 12 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
-