JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Mengubah Undang-undang No. 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota DPR-RI
METADATA
Nomor
5
Tahun
1955
Tanggal Penetapan
14 March 1955
Tanggal Pengundangan
07 April 1955
Tanggal Pengundangan
1955-04-07
Abstrak
BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA - PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN – PENGUBAHAN
1955
UU NO. 5, LN 1955/NO. 20, TLN NO. - , LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1955 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
- Pengaturan tentang cara menetapkan besarnya jumlah dasar-pensiun dalam Undang-Undang tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Undang-Undang No. 9 tahun 1953, ternyata kurang tepat, karena tidak mengingat kemungkinan akan adanya perubahan-perubahan dalam penetapan jumlah gaji Ketua dan tunjangan (tetap) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang dalam Undang-undang tersebut dijadikan dasar untuk menghitung pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; berkenaan dengan hal tersebut perlu diadakan perbaikan mengenai kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam beberapa pasal dari Undang-Undang No. 9 tahun 1953 tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 90 ayat (1) dan 92 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1954 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemberian Tunjangan yang bersifat Pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b diubah sehingga berbunyi: "Dasar-pensiun ialah jumlah yang sama dengan gaji tertinggi atas tunjangan-tetap tertinggi sebulan yang pernah ditetapkan semasa ia menjabat Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." Pasal 2 ayat (2) huruf b diubah sehingga berbunyi: "b. Masa dalam mana seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak mendapat penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 2 tahun 1954, tidakdianggap sebagai masa jabatan."
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 7 April 1955, dan mulai berlaku surut sampai pada tanggal 17 Agustus 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-