JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No.1 Tahun 1954, Tentang Mempersatukan Opsenten Yang Berlaku Dalam Tahun 1953, Atas Cukai Dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir, Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
27
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
30 July 1954
Tanggal Pengundangan
13 August 1954
Tanggal Pengundangan
1954-08-13
Abstrak
CUKAI DARI BEBERAPA JENIS BARANG DALAM POKOKNYA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1954
UU NO. 27, LN 1954/NO. 81, TLN NO. 638, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1954 TENTANG MEMPERSATUKAN OPESENTEN YANG BERLAKU DALAM TAHUN 1953 ATAS CUKAI DARI BEBERAPA JENIS BARANG DALAM POKOKNYA, KENAIKAN JUMLAH CUKAI ATAS ALKOHOL SULINGAN DALAM
NEGERI DAN BIR DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1954 tentang mempersatukan opsenten yang berlaku dalam tahun 1953 atas cukai dari beberapa jenis barang dalam pokoknya, kenaikan jumlah cukai atas alkohol sulingan dalam negeri dan bir dan kenaikan bea masuk atas bir (Lembaran Negara No. 1 tahun 1954); Berkenaan dengan hal itu peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 97 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1954 tentang mempersatukan opsenten yang berlaku dalam tahun 1953 atas cukai dari beberapa jenis barang dalam pokoknya, kenaikan jumlah cukai atas alkohol sulingan dalam negeri dan bir dan kenaikan bea masuk atas bir (Lembaran Negara No. 1 tahun 1954).
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 13 Agustus 1954, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1954
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
-