Penetapan Undang-undang Darurat No.1 Tahun 1954, Tentang Mempersatukan Opsenten Yang Berlaku Dalam Tahun 1953, Atas Cukai Dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir, Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 27
Tahun 1954
Tanggal Penetapan 30 July 1954
Tanggal Pengundangan 13 August 1954
Tanggal Pengundangan 1954-08-13
Abstrak CUKAI DARI BEBERAPA JENIS BARANG DALAM POKOKNYA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1954 UU NO. 27, LN 1954/NO. 81, TLN NO. 638, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1954 TENTANG MEMPERSATUKAN OPESENTEN YANG BERLAKU DALAM TAHUN 1953 ATAS CUKAI DARI BEBERAPA JENIS BARANG DALAM POKOKNYA, KENAIKAN JUMLAH CUKAI ATAS ALKOHOL SULINGAN DALAM NEGERI DAN BIR DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1954 tentang mempersatukan opsenten yang berlaku dalam tahun 1953 atas cukai dari beberapa jenis barang dalam pokoknya, kenaikan jumlah cukai atas alkohol sulingan dalam negeri dan bir dan kenaikan bea masuk atas bir (Lembaran Negara No. 1 tahun 1954); Berkenaan dengan hal itu peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 97 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1954 tentang mempersatukan opsenten yang berlaku dalam tahun 1953 atas cukai dari beberapa jenis barang dalam pokoknya, kenaikan jumlah cukai atas alkohol sulingan dalam negeri dan bir dan kenaikan bea masuk atas bir (Lembaran Negara No. 1 tahun 1954). CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 13 Agustus 1954, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1954 - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm. -
Lampiran